Menginformasikan Indoensia Secara Online Indonesia Media Cyber   
Menginformasikan Indonesia Secara Online   
 
Status Mesin Anda :  
  
IP Address Anda : 38.107.191.110  

  

 
| Home | Tentang IMC | Buku Tamu | Kirim Artikel | Download | Hubungi Kami |
 

 
   Beranda
Seputar IMCyber
Download
Web Links
Rubrik

   Interaktif
Kirim Artikel
Kontak Kami
SMS Kami
Buku Tamu

   Berita
Komputer dan Internet
Hukum dan Peristiwa
Bisnis dan Ekonomi
Pendidikan, Seni dan Budaya
Sosial dan Politik
Olahraga dan Otomotif
Sain dan Teknologi
Kesehatan
Bening Hati
Pariwisata
Ragam Kuliner dan Gaya Hidup

   Pesan Singkat
Nama*
Email
Pesan*
*harus diisi

   Statistik Web
  Visitors : 288691 visitors
  Hits : 245745 hits
  Month : 600 users
  Today : 36 users
  Online : 6 users

   


Di Tamansari, Protes Warga Bagai Angin Lalu
Kamis, 22 Juli 10 - oleh : Suryadi

Sebuah proyek bangunan diduga melanggar ketentuan di Jalan Kemenangan III RT 11/3 Kel. Glodok, Tamansari, Jakarta Barat, kini dalam tahap penyelesaian. Bangunan yang bagian depannya terpampang papan proyek izin kantor 3 lantai tersebut terlihat dibangun dengan ketinggian lima lantai. Pertanyaannya kini, mengapa P2B Jakbar tidak memberikan sanksi tegas?

Padahal berdirinya proyek tersebut sudah diprotes warga sekitar karena diduga kuat menjadi penyebab rumah warga retak-retak. Selain itu, saluran air setempat menjadi tertutup adukan semen pembangunan proyek tersebut sehingga air comberan mudah meluap ke jalan. Warga juga kesal lantaran sebelumnya pihak pengembang dan yayasan selaku pemilik bangunan berjanji akan memberi ganti rugi jika pembangunan proyek menyebabkan gangguan terhadap warga sekitar.

“Tapi janji tinggal janji, karena sampai sekarang kami nggak pernah mendapat uang kompensasi apapun dari pihak pengembang,” kata narasumber yang menolak namanya disebutkan.

Faktanya, protes warga ini sudah sempat dilaporkan warga ke berbagai instansi terkait. Tapi sayangnya, protes warga tersebut hingga kini belum ada perkembangan berarti.

Pelanggaran ketentuan dan tata ruang yang terjadi pada kawasan Tamansari, Jakbar, bukan hanya itu. Saking banyaknya, Tamansari saat ini terlihat semakin semrawut dengan makin maraknya bangunan bermasalah. Ironisnya, bangunan bermasalah tersebut tidak langsung diberikan tindakan tegas dan bahkan terkesan dimanfaatkan oleh oknum pejabat terkait untuk mengeruk keuntungan pribadi.

Salah satu contohnya pada bangunan yang diduga kuat melanggar GSB (Garis Semapadan Bangunan) dengan izin Hunian setinggi 3 lantai. Proyek dengan nomor IMB: 4947/IMB/B/2010 tgl 04/05/2010 yang berlokasi di Jalan Kebun Jeruk IX No.12D RT 02/03 Kel. Maphar. Hingga saat ini sanksi tegas dari P2B Jakbar yang memang mempunyai wewenang untuk menindak belum juga melaksanakan tupoksinya.

Tentunya hal ini harus menjadi perhatian serius kepada Kepala Dinas P2B DKI Jakarta. Agar pada masa mendatang kinerja para pejabat di jajaran Sudin P2B Jakbar menjadi lebih baik.

  kirim ke teman |   versi cetak


Tidak ada komentar tentang artikel ini.

Formulir Komentar | Aturan >>

Nama
Email
Judul Komentar
Komentar

 
   
   Pencarian

cari di  
 

   Klik Jika Tertarik
Wawancara Dr Upik Rosalina Wasrin DEA
Sepulang dari Mason Pine
Plesiran ke Pantai Logending Asyiknya Bersanding
Akbar Tandjung Dukung Wacana Penyederhanaan Partai
Pengendara Motor Peringkat Satu Melanggar Jalur Busway

   Jajak Pendapat
Pelayanan Publik di Indonesia?

Parah
Cukup
Baik
Lumayan
Cape deh...


   Kalender
MSSRKJS

   Top Download
AuraCMS (516)
VCD Gear (379)

   Link Terbaru
WartaGlobal.com
[Added: 25-Apr-2009]
yahoo!
[Added: 01-Apr-2005]
google
[Added: 09-Dec-2005]
konfigurasi.com
[Added: 08-Dec-2007]
Tampilkan situs Anda di sini.
» Tambah link baru
» Browse link

   Mau Bikin Website?

Mudah, murah, dan meriah. Kontak saja Sunarya di 081316004549. Ntar Si Gun deh yang bikinin.

   Sindikasi Berita





 

 

| Home | Tentang IMC | Buku Tamu | Kirim Artikel | Download | Hubungi Kami |
Powered by auraCMS v1.62. IMC © 2007-2012, Indonesia Media Cyber bekerja sama dengan WartaGlobal.com dan konfigurasi.com
Artikel adalah properti kontributor, kami tidak bertanggung jawab atas artikel yang tampil di situs ini.
Anda bisa menggunakan sindikat berita dengan format R S S / X M L atau H T M L yang tersedia.