Penertiban P2B Palmerah Lemah Rabu, 14 Juli 10 - oleh : Sunarya
Beragam pelanggaran ketentuan dan tata ruang di wilayah Palmerah, Jakarta Barat mulai mengkhawatirkan. Instansi terkait berwenang seolah terlihat seiring sejalan dengan para pemilik bangunan dengan merusak tata ruang tanpa mempedulikan Perda serta Undang-Undang yang berlaku. Sudah separah itukah kinerja P2B Jakarta Barat?
Lemahnya pengawasan P2B Jakarta Barat mengakibatkan wilayah Palmerah marak berdirinya bangunan bermasalah. Hampir di setiap sudut jalan di Palmerah terlihat adanya aktivitas proyek bangunan yang melanggar. Berdasarkan hasil pantauan imediacyber.com, proyek bangunan itu tetap berjalan lancar tanpa sanksi tegas dari P2B Jakbar. Lalu mengapa fungsi pengawasan P2B Jakbar lemah?
Tudingan lemahnya kinerja P2B Jakbar bukan hanya dari faktor pengawasan. Bahkan, penertiban P2B Jakarta Barat juga dinilai lemah dan terkesan setengah hati memberikan sanksi tegas kepada bangunan-bangunan bermasalah. Sehingga, P2B tingkat seksi kecamatan pun mencontoh kinerja atasannya di tingkat walikota.
Salah satu P2B tingkat kecamatan yang patut mendapat acungan jempol untuk katagori lemah pengawasan dan lemah penertiban adalah Seksi P2B Palmerah. Predikat ini bukanlah tanpa sebab. Lihat saja pada proyek bangunan bernomor IMB: 6155/IMB/B/2010 yang diduga melanggar yang berlokasi persis di depan kantor kecamatan Palmerah yang beralamat di Jalan H Taisir RT 02/012 Kel. Palmerah, hingga kini belum diberikan sanksi tegas.
Padahal, Seksi P2B Palmerah menempati ruang kantor kecamatan Palmerah. Pertanyaannya kini, para staf dan Kasi P2B Palmerah tidak pernah masuk kantor sehingga tidak melihat ada bangunan yang melanggar di depan kantor mereka? Ataukah mata Seksi P2B Palmerah dibutakan dengan upeti dari pemilik bangunan?
Bangunan diduga melanggar tata ruang dan ketentuan di Palmerah bukan hanya itu. Tengoklah ke Jalan Komp PT Industri Sandang RT 01/02 Kel. Palmerah, dilokasi tersebut saat ini sedang dibangun 11 unit rumah kontrakan. Dan proyek bangunan setinggi 4 lantai dengan izin rumah tinggal di Jalan Wijaya Kusuma No.29 Kel. Kota Bambu. Serta proyek bangunan 4 lapis kos-kosan iiin rumah tinggal di Jalan Kemanggisan Ilir VI No.15 Kel. Kemangisan.
Faktanya, jika merujuk pada Pasal 69 dan Pasal 70 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Tentang Tata Ruang mengamanatkan dengan jelas sanksi pidana kurungan 7 (tujuh) tahun penjara dan denda Rp 500 juta bagi pejabat dan pemilik bangunan yang merubah tata ruang. Namun entah mengapa para pejabat P2B di Jakarta Barat khususnya Seksi P2B Palmerah bersama dengan pemilik bangunan yang terkesan hendak merubah tata ruang yang ada santai saja tanpa rasa takut.
Agaknya ini merupakan pekerjaan rumah yang cukup berat bagi Kepala Dinas P2B DKI Jakarta. Karena kinerja bawahannya masih lemah dan cenderung berpihak pada pemilik bangunan berkantong tebal. Jadi kita tunggu saja langkah tepat Kepala Dinas P2B terhadap bangunan melanggar di wilayah Palmerah dan juga terhadap para bawahannya di P2B Jakbar.