Rightsizing BUMN? Minggu, 28 Februari 10 - oleh : Si Gun
Kementerian Keuangan mempertanyakan rencana Kementerian Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang berniat melakukan rightsizing atau mengerucutkan jumlah BUMN dari 139 perusahaan menjadi hanya 25 BUMN saja pada 2015. Fokus yang menjadi perhatian Kementerian Keuangan adalah dampak finansial yang mungkin terjadi akibat kebijakan itu kelak terhadap BUMN dan APBN.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Anggito Abimanyu mengungkapkan hal tersebut di Jakarta, (15/2). Menurut Anggito, Kementerian Keuangan tidak berniat menghambat semua upaya yang dapat membuat BUMN menjadi lebih sehat. Namun, sebagai pemegang saham BUMN, menteri keuangan ingin mengetahui secara detail dampak keuangan dari langkah pengerucutan BUMN itu.
"Kami juga bukan mengizinkan (rightsizing) namun kami mempertanyakan apa manfaatnya. Sebagai pemegang saham kami berhak tahu dampak fiskalnya apa, konsekuensinya macam-macam, seperti tanggung jawab pembayaran pajaknya," ujarnya.
Isu pengerucutan BUMN ini muncul sejak awal Kabinet Indonesia Bersatu Jilid I. Saat itu, Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dan Menteri Negara BUMN Sugiharto mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengurangi jumlah BUMN dengan cara mereposisi dan memetakan kembali kapasitas dan sektornya.
Itu dilakukan karena dari 158 badan usaha milik negara yang ada saat ini, 10 BUMN menyumbang 80 persen dari seluruh keuntungan. Sebaliknya, 10 BUMN dengan prestasi terburuk menyumbang 84 persen dari total kerugian. Menurut Sugiharto, dari 158 BUMN, 13 antaranya yang bergerak di bidang rumah sakit terus dipertahankan untuk menjalankan fungsi pelayanan publik.
BUMN yang dinilai tidak strategis, tidak selalu rugi, dan asetnya sangat minim akan digabung atau bahkan dijual. Sisanya, dari 145 BUMN, sebanyak 10 BUMN akan terus ditingkatkan mengingat telah memberikan kontribusi 80 persen ke APBN. Salah satunya adalah Pertamina.
Pada 2007 mulai berlangsung rightsizing BUMN dengan rincian: 1. Sektor perikanan dari lima menjadi dua dengan model merger/ konsolidasi;
2. Perkebunan dari lima belas menjadi tiga dengan model pembentukan holding;
3. Percetakan/penerbitan dari enammenjadi lima dengan model merger/konsolidasi;
4. Konstruksi dari sembilan menjadi tiga dengan model pembentukan holding;
5. Angkutan darat dari dua menjadi satu dengan model merger/konsolidasi;
6. Kehutanan dari enam menjadi dua dengan model merger/ konsolidasi;
7. Kertambangan dari tiga menjadi satu dengan model pembentukan holding;
8. Farmasi dari tiga menjadidua dengan model merger/konsolidasi;
9. Konsultan konstruksi dari lima menjadi tidak ada dengan model divestasi (catatan: rencana yang diajukan adalah akuisisi oleh BUMN lainnya atau divestasi 100 persen dengan metode Employee & Management Buy Out/EMBO); dan
10. Aneka industri dari lima menjadi 2 (dua) dengan beberapa model, likuidasi, divestasi dan merger/konsolidasi.
Jelas bahwa rencana ini sudah gagal dilaksanakan mengingat saat ini saja jumlah perusahaan BUMN masih berjumlah 143. Menarik untuk dicermati 'kegagalan' ini, terlepas apakah jadwal ini dianggap terlalu ambisius. Tapi, melihat fakta di lapangan, memang tidak semudah itu melakukan rightsizing BUMN.
Sebagai contoh, upaya membentuk holding pertambangan, adalah suatu hal yang luar biasa mengingat dua perusahaan tambang adalah perusahan terbuka (Antam dan Timah), malah Antam tercatat dual-listed, alias tercatat di dua bursa, BEI dan ASX Australia. Sementara satu perusahaan lagi adalah Pertamina (sekadar catatan: PT Batubara Bukit Asam tidak dikelompokkan sebagai BUMN pertambangan, melainkan BUMN energi).
Dapat dibayangkan pertentangan kepentingan, baik yang bersifat ekonomi (para pemegang saham publik) maupun kepentingan yang tersembunyi. Contoh lain adalah upaya untuk menghilangkan secara keseluruhan perusahaan konsultasi konstruksi. Percayalah EMBO bukan suatu hal yang mudah untuk dilakukan, apalagi terhadap sebuah BUMN yang mediocre.
Rencana selanjutnya adalah menciutkan lagi jumlah BUMN sebanyak 15 perusahaan dengan rincian: 1. Industri strategis dari sembilan menjadi empat dengan beberapa model, likuidasi, pembentukan holding dan merger/konsolidasi;
2. Pertanian, dari dua menjadi satu dengan model merger/konsolidasi;
3. Perdagangan, dari tiga menjadi satu dengan model merger/ konsolidasi (catatan penting: Kementrian BUMN memberikan arahan bahwa PT PPI akan direstrukturisasi terlebih dahulu, kemudian didivestasi atau dilikuidasi jika tidak dimungkinkan);
4. Dok & Perkapalan, dari tiga menjadi satu dengan model pembentukan holding;
5. Kawasan, dari empat menjadi dua dengan model pembentukan holding;
6. Pengairan, dari dua menjadi satu dengan model merger/konsolidasi;
7. Pergudangan, dari dua menjadi satu dengan model merger/konsolidasi; dan
8. Hotel & pariwisata, dari tiga menjadi dua dengan model merger/konsolidasi.
Ada yang menganggap pemerintah tak perlu khawatir bakal kehilangan pemasukan pajak apabila rightsizing direalisasikan. Jika kinerja membaik dan laba meningkat, maka bakal berdampak positif pula terhadap penerimaan pajak. Satu hal yang perlu mendapat perhatian terkait langkah rightsizing adalah dampaknya terhadap pemutusan hubungan kerja. Dampak yang satu ini harus pula diupayakan seminimal mungkin.
Namun, ada juga yang menilai rightsizing akan berdampak negatif. Ya penerimaan pajak yang berkurang seperti yang disebut dampak fiskal oleh Anggito Abimanyu tadi.