Pedagang Pasar Velbak Menuntut Hak Minggu, 28 Februari 10 - oleh : Si Gun
Sejak dibongkar paksa pada 1984, para pedagang Pasar Velbak, Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, terus berjuang menuntut haknya melalui jalur hukum perdata. Di lahan itu kini berdiri Gedung Seasons City. Ada yang menganggapnya kejahatan HAM.
Melalui advokat dari Kantor Hukum DI Nugraha & Partners, Yayasan Pedagang Pasar Velbak Jembatan Besi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) kepada Walikota Jakarta Barat dan Perusahaan Daerah Pasar Jaya. Sidang perdana gugatan ini, menurut rencana, berlangsung pada 24 Februari 2009 di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Komunitas Pedagang Pasar Velbak telah eksis sejak 1958. Namun, pada 1984 terjadi pembongkaran pasar tersebut sehingga sebagian besar pedagang kehilangan mata pencaharian. Kini mereka memperjuangkan hak asasi mendapatkan pencarian dan penghidupan lebih layak.
Sejak masa Orde Lama itu Pasar Velbak tumbuh dan terus berkembang sebagai pasar rakyat di atas tanah Ex Eigendom Verponding 6389 atas nama Chinesche Raad Te Batavia. Lokasinya terletak di kawasan Jrmbatan Besl, Grogol, Jakarta Barat di atas lahan seluas 7.750 m2, bagian dari lahan yang semula terkenal dengan Ex Eig Verp 6389 seluas 420 Ha.
Di masa Orde Baru, berdasarkan SKPT No 1668 per 29 November 1967, kawasan ini telah digunakan oleh masyarakat setempat untuk bendagang, kemudian terus berkembang layaknya sebuah pasar rakyat dan berhasil menarik banyak pembeli bertransaksl jual-beli. Selanjutnya terbentuk komunltas pedagang karena telah dianggap sebagai pasar rakyat oleh masyarakat sekitar, dan kemudian oleh khalayak umum dikenal dangan nama Pasar Velbak.
Hingga 1984 para pedagang tersebut telah berjumlah sekira 900 orang yang memiliki los-los/ bangunan pasar, terdiri dari 750 buah kios serta pedagang kaki lima sekitar 150 orang. Seluruhnya berdagang pada area tersebut selama bertahun-tahun lamanya.
“Jika diibaratkan, para pedagang yang menguasai lahan secara fisik sajak 1958 hingga 1984 (saat pembongkaran) itu, secara hukum dapat dikualifikasikan sebagai penggarap,” kata advokat Danu I Nugraha.
Tonggak kemajuan itu antara lain tercatat pada 1966 melalui kerja sama antara jawara dan para pedagang bersama para pemborong antara lain PT Tuwokona Brothers, Yayasan Yapetram Merwang dan lain-lain, dalam pembangunan los-los pasar. Kemudian para pedagang membeli dari Pembangunan Maju dan Yapetram Merwang.
“Tidak ada peranan Walikota Jakarta Barat atau PD Pasar Jaya dalam pembangunan tersebut, bahkan para pedagang yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan, listrik, dan biaya operasi lainnya,” lanjut Danu.
Kemudian berkat kerja sama antara pedagang dan Wakil Lurah yang pada saat itu dljabat olah Surya Iskandar, maka melalui LKPMDC, siang-malam para pedagang bersama Wakil Lurah berusaha memajukan pasar tersebut. 0leh sebab itu para pedagang tersebut masih tetap berada di lokasi Pasar Velbak hingga 1984.
Suasana tenteram para pedagang Pasar Velbak mulai terusik setelah PD Pasar Jaya dengan kewenangannya hanya sebatas pada memungut retribusi pasar kemudian secara perlahan-lahan bertindak seolah-olah sebagai pemilik tanah.
“PD Pasar Jaya secara terencana dan sistematis serta secara melawan hukum telah berusaha mengaburkan status tanah dan bangunan/los-los di Pasar Velbak untuk kemudian menguasainya,” kata Sabenih SH, advokat lain yang mewakili para pedagang.
Hasil penelusuran menunjukkan, PD Pasar Jaya pernah menyita surat-surat otentik para pedagang. Namun, pada Juni 1981, segala surat-surat otentik tentang status badan hukum usaha para pedagang dlkukuhkan kembali setelah dlsita PD Pasar Jaya. Sebagian pedagang juga mengurus data otentik untuk Penanaman Modal Kerja disertai Tanda Daftar Usaha (TDU) ke Dapartemen Perdagangan.
PD Pasar Jaya juga mewajibkan para pedagang melaporkan secara periodik Indeks Pendapatan Paredaran Barang/Harga setiap bulan hlngga proses pembongkaran. Meskipun pada 1982 berlangsung proses “rehabilitasi” surat•surat otentik para pedagang, Walikota Jakarta Barat justru memanggil para pedagang untuk memindahkan pasar tanpa dasar hukum. Pada tahun itu juga Walikota berusaha merelokasi para padagang pasar Velbak ke Pasar Inpres.
Namun, Kepala Pasar saat itu dijabat olah AJ Sarimun yang telah mengetahui riwayat kepemilikan para pedagang melayangkan surat per 23 Februari 1982 kepada Kepala Cabang PD Pasar Jaya agar menghindari relokasi karena berpotensi menimbulkan pernasalahan hukum.
Toh keesokan harinya, 24 Februari 1982, PD Pasar Jaya menolak permohonan Kepala Pasar dengan alasan lahan Pasar Velbak itu terkena “PLANOLOGI”. Di kemudian hari, saat pambongkaran, ternyata tanah dan bangunan Pasar Velbak tidak terkana planologi (perencanaan tata kota), sehingga hal tersebut hanya merupakan alasan yang dibuat oleh Walikota untuk menguasai lahan pasar.
Kepala Pasar Velbak Jembatan Besi AJ Sarimun juga akhirnya menjadi korban. Ia dicopot dari jabatan Kepala Pasar oleh PD Pasar Jaya.
Kesewenangwenangan Walikota dan PD Pasar Jaya semakin jalas dan nyata karena di satu pihak telah berusaha mengaburkan status kepemilikan serta penguasaan atas tanah dan bangunan pasar, di pihak lain PD Pasar Jaya berusaha terus menaikkan retribusi yang harus dibayar oleh para Pedagang Pasar Velbak.
Pada 14 Mei 1982 seluruh pedagang dipanggil untuk “musyawarah” penentuan tarif kenaikan IPP per 1 April 1982, menyusul Instruksi Inventarisasi Pedagang dengan penerbitan TDU dari Pemerintah DKI Jakarta. Para pedagang Pasar Velbak juga menuding Walikota telah menyalahgunakan Instruksi Gubernur dan surat-surat yang dikeluarkannya untuk tujuan lain.
Instruksi Gubernur dan surat-surat lain itu kemudian menjadi dasar membongkar dan mengosongkan Pasar Velbak, sehingga telah mengaburkan status penguasaan tanah yang telah lebih dari 30 tahun (sejak 1958 hingga 1984) oleh pedagang Pasar Velbak.
Instruksi Gubernur No 3519/VI/1983 menyebutkan jangka waktu pembongkaran yang ditentukan yaitu selambat-lambatnya dalam waktu tiga bulan. Namun PD Pasar Jaya melaksanakannya pada 1984, sehingga berada di luar jangka waktu atau telah daluarsa. Selain itu luas tanah yang dibebaskan hanya 16.000 m2 di lokasi sebelah timur Pasar Inpres Jembatan Besi, namun lokasi yang dibebaskan berbeda dari instruksi Gubemur DKI Jakarta.
Surat Walikota juga mengklaim lokasi Pasar Velbak dalam planologi sebagai wilayah jalur hijau. Namun hlngga sekarang lokasi tersebut tidak termasuk dalam wilayah jalur hijau.
Advokat Danu I Nugraha menyatakan, dengan fakta hukum yang terurai tadi dapat dibuktikan bahwa lokasi Tanah yang dibongkar bangunannya secara paksa patut dikuasai kembali oleh para pedagang dalam keadaan semula menurut UUPA No 5 Tahun 1960, diperkuat dengan Keppres No 32 Tahun 1979.
“Kalaupun terkena planologi, para pedagang patut diberi ganti rugi pembebasan tanah berdasarkan PP No 39 Tahun 1979,” kata dia.
Terlebih lagi, tambahnya, berlangsung kekejaman nyata dari Walikota. Saat kios-kios para pedagang sedang tarkunci, justru dirusak/dibongkar paksa tanpa perikemanusiaan. Terbukti banyak pedagang kehilangan yang harus dipertanggungjawabkan para tergugat.
Keluhan para pedagang tidak pemah digubris sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri bagi para Gubemur, Bupati/Walikotamadya/Kepala Daerah tingkat II se-DKI Jakarta Tentang Penanganan Masalah Masyarakat No. 120/3194/PUOD-sifat: segera, tertanggal 27•O9—1984 justru tidak pemah diindahkan. Tambahan pula, alasan-alasan para tergugat tentang kegunaan lokasi lahan sengketa itu untuk Kepentingan Nasional/Super Crash Program, sangat bertentangan dangan surat Gubemur DKI Jakarta per 1 Juni 1983 tentang jalur hijau.
Meskipun saat itu Walikota bersumpah bahwa lokasi lahan sengketa bukan untuk komersialisasi bagi kepentingan oknumoknum, ada informasi pasti bahwa benar pada saat itu terdapat kepentingan pihak ketiga. Maka para tergugat telah memaksakan kehendaknya sehingga melumpuhkan usaha-usaha para pedagang yang lemah dan secara paksa memindahkan para pedagang ke Pasar Inpres untuk menghilangkan jejak perbuatannya.
Selanjutnya para tergugat membangun kios-kios darurat di sebagian lokasi bongkaran dan memperjual-belikan secara ilegal, termasuk memungut paksa retribusi dan IPP melalui instruksi lisan/tertulis dari Wakil Kepala Kamtib Walikota Jakarta Barat.
Nah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ternyata telah mengendus penyimpangan-penyimpangan itu. Pada 1994 BPKP telah mengeluarkan surat perihal laporan hasil pemerikasaan khusus kasus pembongkaran Pasar Velbak Jembatan Besi Jl Prof Dr Latumenten, Tambora, Jakarta Barat tertanggal 21 Maret 1994, No: LAP-250/D.VII.1/1994 dan kemudian diperkuat dengan surat tertanggal 7 April 1994, N0: R—127/K/1994 yang telah menyatakan adanya penyimpangan dan pelanggaran oleh para tergugat.
Yang paling memprihatinkan perbuatan para tergugat menyebabkan bertambahnya jumlah pengangguran di Ibu Kota Negara, yaitu yang dialami oleh para pedagang selama lebih dari 40 tahun. Berkaitan dengan ini, demi menjamin kelanjutan taraf hidup dan kesejahteraan para pedagang selanjutnya, para pedagang meminta pengadilan mengizinkan penggunaan sementara lokasi pasar berupa tanah kosong dengan cara membangun kembali kios-kios darurat di atas lokasi tersebut sampai adanya kepastian hukum perkara ini.
Lebih dari itu, para pedagang Pasar Velbak yang menderita lahir batin akibat pembongkaran juga meminta ganti kerugian imateril sebesar Rp 10 miliar. Selain itu para pedagang memohon pengadilan meletakkan sita jaminan atas tanah/bangunan-bangunan darurat dan surat-surat otentik para penggugat dari tangan para tergugat. Selanjutnya para pedagang meminta hakim menghukum Walikota Jakarta Barat dan PD Pasar Jaya untuk segera menyerahkan tanah kosong dan bangunan kepada mereka dan membayar ganti rugi sebesar Rp 25 miliar.
Sebenarnya, kerugian para pedagang tak terperikan. Menurut pendapat aktivis hak asasi manusia Patra M Zen, apa yang terjadi di Kelurahan Jembatan Besi dapat dikualifikasikan sebagai contoh pelanggaran HAM berat, seperti yang dinyatakan dalam pasal kejahatan terhadap kemanusiaan, (pasal 7 UU No 26/2000).
Penggusuran paksa yang terjadi di Jembatan Besi, merupakan perbuatan sistematis dan berdampak meluas. Pasal 9 (d) secara tegas mengkategorikan pengusiran penduduk secara paksa, merupakan bentuk kejahatan berat HAM. Di wilayah Jembatan Besi, sudah terbangun fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Merujuk data LBH, Patra menjelaskan, wilayah berbatasan dengan pasar velbak, terdapat sejumlah fasilitas umum, mulai dari tempat ibadah, SMP 159, Puskesmas, rumah bersalin, fasilitas MCK, lapangan bola dan bulu tangkis, tiang listrik dan telpon, jaringan air PAM., Pendek kata, di wilayah ini berjalan denyut nadi kehidupan anak bangsa yang memiliki hak asasi termasuk hak atas penghidupan yang layak.
Aroma Mafia Hukum Perjuangan para pedagang Pasar Velbak, Jembatan Besi, Jakarta Barat sudah berlangsung puluhan tahun. Aroma mafia hukum pun merebak dalam penanganan perkara ini.
Pada 1984, Persatuan Pedagang Pasar Velbak Jembatan Besi (PPJB) telah mengajukan gugatan atas bongkar paksa lahan mereka mencari nafkah ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Hingga dua tahun berlalu, barulah perkara itu diputus.
Sayangnya, isi putusan perkara yang dibacakan pada 3 April 1986 menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima sebab PPJB dinilai tidak memiliki dasar hukum untuk mewakili para pedagang dalam mengajukan gugatan tersebut. Akibatnya, majelis hakim juga tidak mempertimbangkan lebih lanjut urusan pembongkaran paksa yang menjadi pokok perkara.
Namun para pedagang tidak berputus asa. Mereka membawa perkara itu ke tingkat banding. Ternyata proses banding tersebut tidak pernah ditindaklanjuti oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Pasca Reformasi 1998, karena tidak ada kejelasan proes banding, maka pada 3 Juli 2007 para pedagang mengajukan surat ke Komisi Yudisial RI. Di masa Reformasi inilah, setelah KY turun tangan, maka Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengeluarkan putusan bahwa pembongkaran secara sepihak yang dilakukan oleh Walikota Jakarta telah menyebabkan kerugian bagi penggugat.
Penanganan perkara yang berlarut-larut itu, menurut para pedagang, mengindikasikan permainan mafia hukum dalam kelanjutan kisah Pasar Velbak itu.
“Kami sangat senang jika Satgas Anti-Mafia Hukum yang baru dibentuk Presiden turun tangan juga dalam perkara ini,” kata Buyung Etek mewakili para pedagang.
Dihitung-hitung, akibat pembongkaran oleh Walikota Jakarta Barat, kerugian materil yang diderita oleh para pedagang sejak 1984 hingga kini mencapai belasan miliar rupiah. Rinciannya, kerugian bongkar paksa 150 kios di atas lokasi tanah seluas 1.000 m2 sepanjang jalan sejak 1972 hingga kini berjumlah Rp 7 miliar. Lantas ganti rugi harga bangunan sebanyak 150 kios bernilai Rp1,125 miliar, 418 buah kios di atas lokasi tanah 3.750 m2 berjumlah Rp 1,56
miliar.
Lokasi tanah yang terkena pembongkaran (1984) 3.750 m2 dan terkena Master Plan/Jalan 750 m2 berjumlah Rp 5,25 miliar. Belum lagi penagihan-penagihan retribusi + IPP antara 1972-1984, dengan alasan sebagian untuk biaya-biaya perawatan/perbaikan pasar. Kemudian kehilangan berbagai jenis barang para pedagang, termasuk biaya-biaya tak terduga.