Sudin P2B Jaksel, Antara Ada dan Tiada Senin, 08 Februari 10 - oleh : Sunarya
Kinerja instansi Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) tak banyak berubah. Terkesan, Sudin P2B Jakarta Selatan bagaikan ada dan tiada.
Dibilang Sudin P2B Jakarta Selatan ada, nyatanya penataan dan pengawasan bangunan di wilayah Jakarta Selatan masih tampak kurang memuaskan. Dibilang tiada, toh instansi P2B itu jelas-jelas ada. Personelnya ada, kantornya juga sampai ke wilayah kecamatan. Jadi, di manakah letak persoalannya?
Boleh jadi, letak persoalannya adalah tugas pokok dan fungsi P2B yang menjadi regulator sekaligus eksekutor. Jajaran P2B adalah instansi yang memiliki kewenangan untuk menata dan mengawasi pembangunan fisik di wilayah kerjanya. Namun, lembaga itu pula yang akan bertindak terhadap pelanggaran ketentuan Perda dan Undang-Undang terkait pendirian berbagai jenis bangunan. Jadi, P2B merupakan regulator sekaligus eksekutor.
Lembaga yang memiliki fungsi regulator sekaligus eksekutor dalam perspektif good governance (tata pemerintahan yang baik) memang sangat rawan penyimpangan. Ketika harus mengeksekusi, lembaga yang sangat mengetahui regulasi dalam lingkup kewenangannya, dapat mencari celah kemungkinan kolusi antara regulator – eksekutor dan pelaku pelanggaran.
Dalam konteks P2B bertebaran sebanyak jumlah pelanggaran ketentuan di bidang bangunan. Contoh kasus adalah apa yang terjadi di Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di kecamatan ini, sejumlah bangunan diduga terangan-terangan melanggar ketentuan.
Faktanya, ada beberapa proyek yang sudah hampir rampung. Tingkat penyelesaiannya mencapai 90 persen. Kentara sekali dalam kasus ini, Sudin P2B Jakarta Selatan memang seperti ada dan tiada.
Nah, kembali ke persoalan utama tadi, agaknya Pemprov DKI perlu mengkaji ulang tugas pokok dan fungsi P2B. Alasannya, pelanggaran ketentuan bangunan bukan saja sangat rawan mengurangi daya dukung dan daya rampung Ibu Kota secara keseluruhan, melainkan juga keamanan dan kenyamanan warga yang berada di sekitar lokasi.
Bertolak dari sana, muncul sejumlah gagasan untuk mengutamakan penegakan hukum (law inforcement) terhadap pelanggaran ketentuan bangunan. Antara lain pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggaran sejak awal berdirinya.
Jika selama ini kompromi antara aparat nakal dan pelaku pelanggaran biasanya hanya berbentuk hukuman administratif, mungkin sudah saatnya menyusun ketentuan baru yang memberi efek jera bagi pelaku maupun aparat dan pejabat yang membendel. Jika memungkinkan, penerapan sanksi pidana pun boleh dipertimbangkan.
Lantas, dalam hal tumpang tindih regulator - eksekutor, para aparat P2B hendaknya konsisten menerapkan ketentuan tanpa kompromi. Fungsi pengawasan internal yang berjalan sempurna merupakan prasyarat untuk meningkatkan kinerja.
Dalam konteks ini, Kepala Dinas P2B DKI Jakarta Ir H Harry Sasongko dan Walikota Jakarta Selatan Syahrul Effendi SH MSi memiliki kesempatan luas untuk menunjukan kualitasnya. Sidak ke wilayah Jakarta Selatan merupakan langkah yang bijak. Selamat bertugas Pak Harry dan Pak Syahrul!