Pemda DKI Digugat Rp 58,75 Miliar Jumat, 05 Februari 10 - oleh : Sunarya
Tidak kurang dari 900 pedagang bekas Pasar Veldbak Jembatan Besi, Jakarta Barat, yang tergabung dalam Yayasan Pedagang Pasar Veldbak Jembatan Besi (YP2VJB) menuntut ganti rugi Rp 58,75 Miliar. Gugatan yang ditujukan kepada Walikota Jakarta Barat dan PD Pasar Jaya tersebut telah disampaikan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 39/Pdt 6/2010/PN JKT BAR.
Menurut keterangan kuasa hukum para pedagang, Sabenih SH, hingga saat ini Pemkot Jakarta Barat dan PD Pasar Jaya tidak ada itikad baik untuk menyelesaikannya. Sehingga para kliennya mengajukan tuntutan ganti rugi materil dan inmateril lebih dari Rp 50 Miliar.
“Tetapi saya masih berharap agar Pemda DKI dapat menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” ujar Sabenih.
Permasalahan ini berawal dari dibongkarnya Pasar Veldbak Jembatan Besi secara paksa oleh Pemkot Jakbar sejak 1972 hingga 1984 tanpa ganti rugi. Dalam pembongkaran tersebut sekitar 900 orang pedagang tidak dapat berdagang kembali. Bahkan sebagian merasa trauma dan ketakutan hingga kini untuk berdagang.
Padahal, saat itu para pedagang Pasar Veldbak telah memiliki legalitas izin usaha dan selalu memenuhi kewajibannya membayar retribusi. Tetapi sebaliknya, para pedagang merasa haknya dirampas oleh Pemkot Jakbar karena melakukan pembongkaran secara paksa.
“Kini lahan bekas Pasar Veldbak kosong, dan sebagian lagi sudah menjadi sentra bisnis para konglomerat dan pemodal besar,” ucap Sabenih.
Ironis memang, tambah Sabenih, hanya untuk memuaskan para pemodal besar, Pemda DKI menggusur yang lemah.
“Hakim harus benar-benar obyektif,” tutup Sabenih.